HIJAB

Pernyataan Sikap Masyarakat Rancapinang

Dalam rangka menjaga integritas pembangunan nasional serta memastikan setiap kebijakan dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, transparansi, dan supremasi hukum, kami masyarakat Rancapinang dengan ini menyampaikan penegasan sikap resmi terhadap dinamika pembangunan Batalion TNI di wilayah kami.

Bahwa secara prinsip, masyarakat Rancapinang tidak pernah menolak pembangunan Batalion TNI. Sebaliknya, kami mendukung penuh setiap bentuk pembangunan yang memiliki tujuan strategis bagi penguatan pertahanan negara dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Kami meyakini bahwa pembangunan adalah instrumen kemajuan yang harus dijalankan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Namun demikian, kami menyatakan keberatan secara hukum dan moral terhadap tindakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang, yang telah menerbitkan sertifikat tanah di wilayah Rancapinang tanpa melalui prosedur hukum yang sah, tanpa verifikasi faktual yang memadai, serta tanpa melibatkan masyarakat pemilik lahan secara transparan dan partisipatif.

Tindakan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, keresahan sosial, serta potensi pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat dan pemilik sah lahan. Dari perspektif tata kelola pemerintahan, hal ini mencerminkan penyimpangan administratif dan deviasi dari prinsip good governance, yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Berdasarkan hal tersebut, kami menyampaikan beberapa poin penegasan:

  1. Meminta BPN Kabupaten Pandeglang untuk melakukan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai dasar hukum dan proses penerbitan sertifikat di wilayah Rancapinang;
  2. Meninjau ulang seluruh proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan pembangunan Batalion TNI;
  3. Melibatkan masyarakat secara langsung dalam setiap tahapan penyelesaian agar tercipta keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak;
  4. Memohon kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan DPRD Pandeglang untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini secara terbuka, adil, dan berlandaskan hukum positif.
  5. Menyerukan agar setiap proses pembangunan dijalankan dengan menghormati hak-hak masyarakat serta memastikan bahwa tidak ada pihak yang dikorbankan atas nama pembangunan.

Kami menegaskan kembali bahwa pembangunan tidak boleh dijadikan dalih untuk mengesampingkan keadilan dan kemanusiaan. Pembangunan yang menindas rakyat akan kehilangan legitimasi moral dan sosialnya.

Masyarakat Rancapinang tetap berdiri pada posisi yang konstruktif mendukung pembangunan, namun menolak segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran hukum yang dilakukan atas nama pembangunan itu sendiri.

Pada akhirnya, kami ingin menegaskan bahwa konflik yang terjadi di Rancapinang bukanlah konflik antara rakyat dan TNI, melainkan konflik antara rakyat dan kebijakan pertanahan yang cacat prosedur yang dilakukan oleh BPN Pandeglang.
Masyarakat hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka miliki dan kelola secara turun-temurun.

Kami percaya, bila negara benar-benar berpihak pada rakyat, maka keadilan akan berdiri tegak, dan pembangunan akan berjalan tanpa melukai siapa pun.