UU Nomor 17 Tahun 2019
UU No. 17 Tahun 2019 adalah Undang-Undang tentang Sumber Daya Air, yang mengatur pengelolaan sumber daya air secara terpadu, seimbang, dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. UU ini dibentuk untuk mengatasi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang menurun dan kebutuhan yang meningkat.


