HIJAB

UU Nomor 18 Tahun 2008

UU Nomor 18 Tahun 2008 adalah Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur secara komprehensif pengelolaan sampah dari pengurangan hingga penanganan, menekankan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan produsen (Extended Producer Responsibility/EPR), serta menetapkan larangan membuang sampah sembarangan dengan sanksi pidana, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih. Undang-undang ini membagi pengelolaan menjadi dua bagian utama: pengurangan (3R: reduce, reuse, recycle) dan penanganan sampah, serta mengatur asas-asas penting seperti kesadaran, kebersamaan, keselamatan, dan nilai ekonomi sampah