HIJAB

UU Nomor 26 Tahun 2007

UU No. 26 Tahun 2007 adalah Undang-Undang tentang Penataan Ruang, yang mengatur perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang sebagai wadah kehidupan, mencakup darat, laut, udara, hingga bawah tanah, serta menetapkan kewajiban Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30% di perkotaan dan mengatur penyelenggaraan penataan ruang secara terpadu untuk mencapai kesejahteraan dan keberlanjutan di Indonesia.