UU Nomor 3 Tahun 2020
UU Nomor 3 Tahun 2020 adalah Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang ini bertujuan untuk mengatasi kendala perizinan, kewenangan, pengawasan, dan perlindungan masyarakat yang ada dalam penyelenggaraan usaha pertambangan.


