UU Nomor 32 Tahun 2009
UU Nomor 32 Tahun 2009 adalah undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU ini mengatur berbagai aspek perlindungan lingkungan, termasuk perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap lingkungan hidup


