UU Nomor 32 Tahun 2024
UU Nomor 32 Tahun 2024 adalah Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang disahkan pada 7 Agustus 2024 untuk memperkuat perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya alam, memperberat sanksi bagi pelanggar, termasuk korporasi, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan konservasi dan pemanfaatan jasa lingkungan.


