HIJAB

UU Nomor 41 Tahun 1999

UU Nomor 41 Tahun 1999 adalah Undang-Undang tentang Kehutanan, yang mengatur pengelolaan hutan sebagai karunia Tuhan untuk kemakmuran rakyat secara berkelanjutan, mencakup klasifikasi hutan (negara, hak, adat) dan fungsi pengelolaan (tata hutan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, konservasi). Undang-undang ini menetapkan dasar hukum pengelolaan hutan di Indonesia, tetapi kini dianggap perlu direvisi karena tantangan kehutanan modern, seperti deforestasi dan konflik lahan.