HIJAB

UU Nomor 5 Tahun 1990

UU No. 5 Tahun 1990 adalah Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang ini mengatur tentang upaya melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati di Indonesia, yang meliputi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.